c. Fase difardhukan jihad qital atas kaum muslim terhadap orang yang memulai memerangi mereka .
Fase ini juga bisa dinamakan dengan jihad difa` (berperang karena membela diri), yakni kaum muslim diwajibkan mengangkat senjata memasukimedan
pertempuran melawan setiap kekuatan yang memulai menabuh genderang perang terhadap mereka, Allah berfirman, (Q.S. Al Baqarah: 190-191)
Fase ini juga bisa dinamakan dengan jihad difa` (berperang karena membela diri), yakni kaum muslim diwajibkan mengangkat senjata memasuki
pertempuran melawan setiap kekuatan yang memulai menabuh genderang perang terhadap mereka, Allah berfirman, (Q.S. Al Baqarah: 190-191)
﴿ وقتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم ولا تعتدوا إن الله لا يحب المعتدين ﴾
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas
﴿ فإن قتلوكم فاقتلوهم كذلك جزاء الكفرين ﴾
Maka jika mereka memerangi kamu, maka bunuhlah mereka! Demikianlah balasan bagi orang-orang yang kafir
Pada periode ini sekalipun kaum muslim telah mempunyai kekuatan tetapi belum sanggup memulai pertempuran menghadapi seluruh kekuatan kafir dan musyrikin, maka dengan hikmah Allah, Dia tidak mewajibkan kepada hambanya untuk melakukan penyerangan karena mereka belum mampu melaksanakannya.
d. Fase difardhukan jihad qital terhadap setiap kekuatan kufur apapun agama dan ras mereka, sekalipun mereka tidak memulai berperang hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah.
Setelah kekuatan kufur di kota Mekah runtuh di tangan 10.000 orang sahabat yang dipimpin langsung oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, dengan ini berarti berakhirlah permusuhan kaum Quraisy terhadap kaum muslimin dan manusia berbondong-bondong memeluk agama Allah sehingga dakwah islam menjadi memiliki banyak pasukan dan peralatan serta kekuatan, maka pada tahun ke-9 H Allah mewajibkan kaum muslim memerangi setiap bentuk kekufuran dengan firman-Nya, (Q.S. At Taubah: 5 dan 36)
﴿ فإذا انسلخ الأشهر الحرم فاقتلوا المشركين حيث وجدتموهم ﴾
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka
Pada periode ini sekalipun kaum muslim telah mempunyai kekuatan tetapi belum sanggup memulai pertempuran menghadapi seluruh kekuatan kafir dan musyrikin, maka dengan hikmah Allah, Dia tidak mewajibkan kepada hambanya untuk melakukan penyerangan karena mereka belum mampu melaksanakannya.
d. Fase difardhukan jihad qital terhadap setiap kekuatan kufur apapun agama dan ras mereka, sekalipun mereka tidak memulai berperang hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah.
Setelah kekuatan kufur di kota Mekah runtuh di tangan 10.000 orang sahabat yang dipimpin langsung oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, dengan ini berarti berakhirlah permusuhan kaum Quraisy terhadap kaum muslimin dan manusia berbondong-bondong memeluk agama Allah sehingga dakwah islam menjadi memiliki banyak pasukan dan peralatan serta kekuatan, maka pada tahun ke-9 H Allah mewajibkan kaum muslim memerangi setiap bentuk kekufuran dengan firman-Nya, (Q.S. At Taubah: 5 dan 36)
﴿ فإذا انسلخ الأشهر الحرم فاقتلوا المشركين حيث وجدتموهم ﴾
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka
﴿ وقتلوا المشركين كافة كما يقاتلونكم كافة ﴾
Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya Dan nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله
Aku diperintahkan memerangi seluruh manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak diibadati selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah HR.Muslim
Demikianlah jihad thalab (jihad memerangi setiap aral yang merintangi arus dakwah islam) akhirnya difardhukan dan setelah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam wafat kewajiban ini tidak berubah. Kemudian kewajiban jihad thalab ini diteruskan oleh para khulafaur rasyidin dan para khalifah serta para penguasa setelah mereka. Hingga akhirnya khilafah Utsmaniyah runtuh kurang dari satu abad yang lalu dan kewajiban inipun terhenti sementara sampai kaum muslim memiliki kembali kekuatan untuk menumpas segala bentuk kesyirikan dan kekufuran.



0 komentar:
Posting Komentar